Senin, 31 Mei 2010

Tugas Ebis & Profesi/ Inggit M.P/142080023

NAMA : INGGIT MAHARANI PUTRI
NIM : 142080023
Kasus 1
Lehman Bangkrut, Kapitalisme Sekarat
Senin (15 September 2008), Lehman Brothers Holdings Inc. akhirnya mengajukan pernyataan bangkrut. Lehman Brothers adalah bank investasi terbesar keempat di Amerika Serikat, setelah Citigroup, JP Morgan dan Merrill Lynch. Berita bangkrutnya bank ini tentu merupakan hal yang sangat mengejutkan mengingat keberadaan bank ini sudah teruji selama 158 tahun. Lehman Brothers sendiri memiliki aset sebesar 639 miliar dolar AS. Selain itu, bank ini juga pernah berhasil melewati masa-masa sulit saat terjadi kebangkrutan perusahaan kereta api di AS tahun 1800-an, depresi dunia tahun 1930-an, serta runtuhnya hedge fund Long-Term Capital Management (LTCM) pada tahun 1998. Namun, sekarang ini semua kehebatan itu sudah terkubur (Prasetiantono, 2008).
Direksi Lehman Brothers telah mengajukan petisi kepada United States Bankruptcy Court for the Southern District of New York. Bank ini mencatatkan kerugiannya sebesar US$ 3,9 miliar hingga triwulan ketiga 2008. Lehman dipastikan bangkrut setelah Barclays PLC dan Bank of America Corp membatalkan pembicaraan akuisisi. Barclays PLC sebelumnya sangat berminat untuk mengakuisisi Lehman Brothers. Akan tetapi, rencana ini urung dilakukan karena tidak mendapat jaminan dari Departemen Keuangan AS dan perusahaan di Wall Street untuk melindungi diri dari kerugian aset Lehman (Koran Tempo).
Dampak Kebangkrutan
Dampak paling nyata dari bangkrutnya Lehman Brothers adalah meningkatnya jumlah pengangguran di AS, bahkan di berbagai belahan dunia. Di seluruh dunia, jumlah pegawai jaringan perusahaan Lehman Brothers mencapai 25.000 orang. Pada bulan Agustus 2008, Lehman sudah mengumumkan akan memecat 5 persen dari jumlah pegawainya atau sekitar 1.500 orang. Setelah Lehman Brothers, kebangkrutan masih menghantui perusahaan-perusahaan di Wall Street. Apalagi sejumlah perusahaan finansial yang selama ini dipercaya kuat juga mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan pesaing Lehman, Merrill Lynch, misalnya, sudah diambil oleh pemerintah AS. Perusahaan raksasa lainnya, American International Group (AIG)—salah satu perusahaan asuransi terbesar di dunia—saat ini juga sedang mencari pinjaman sebesar 40 miliar dolar (Eramuslim.com).
Dengan tutupnya Lehman, kerugian yang akan ditanggung lembaga-lembaga keuangan tadi diperkirakan mencapai US$ 377 miliar. Angka ini jauh di atas modal mereka yang tercatat sebesar US$ 362,4 miliar. Dua kreditor besar Lehman Brothers adalah Citibank dan Bank of New York Mellon, memegang obligasi 138 miliar dolar AS. Jika aset-aset itu tidak tertagih, bank-bank ini akan terkena dampak risiko sistemik. Jika upaya penyelamatan Lehman tidak berhasil, ia akan berpotensi membangkrutkan puluhan institusi keuangan. Akibatnya, perekonomian dunia akan mengalami resesi yang besar (Bastaman, 2008).
Kasus 2
KASUS PT KIMIA FARMA
Pada tahun 2002 ditemukan penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT Kimia Farma tahun buku 2001, hal tersebut berawal dari temuan akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM) soal ketidakwajaran dalam laporan keuangan kurun semester I tahun 2001. Mark up itu senilai Rp.32,7 Milyar, karena dalam laporan keuangan yang seharusnya laba Rp.99,6 Milyar ditulisnya Rp.132,3 milyar, dengan nilai penjualan bersih Rp.1,42 triliyun. Untuk diketahui bahwa yang mengaudit tahun buku 2001 adalah kantor akuntan HTM itu sendiri, hanya berbeda partner. Pada tahun buku 2001 yang menjadi partner dari KAP HTM adalah Syamsul Arif, sedangkan yang menjadi partner KAP HTM dalam pengauditan semester I tahun buku 2002 adalah Ludovicus Sensi W. Menurut pihak PT. Kimia Farma menduga bahwa ketidakwajaran tersebut mungkin berbeda dipos inventory stok.
Dalam rangka restrukturisasi PT.Kimia Farma Tbk, Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tegas untuk mengaudit laporan keuangan PT.Kimia Farma untuk masa lima bulan yang berakhir 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan dalam penilaian persediaan barang dan jasa dan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001. Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan dalam harian Kontan yang menyatakan bahwa kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik pemerintah di PT.Kimia Farma setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam diperoleh bukti sebagai berikut :
Terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT Kimia Farma, adapun dampak kesalahan tersebut mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp.32,7 milyar yang merupakan 2,3% dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk. Selain itu kesalahan juga terdapat pada unit industri bahan baku, kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.2,7 milyar. Unit logistik sentral, kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.23,9 miliar. Unit pedagang besar farmasi (PBF), kesalahan berupa overstated pada persediaan barang sebesar Rp.8,1 milyar. Kesalahan berupa overstated pada penjualan sebesar Rp.10,7 milyar. Kesalahan-kesalahan penyajian tersebut dilakukan oleh direksi periode 1998 – juni 2002 dengan cara : Membuat dua daftar harga persediaan yang berbeda masing-masing diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002, dimana keduanya merupakan master price yang telah diotorisasi oleh pihak yang berwenang yaitu Direktur Produksi PT Kimia Farma. Master price per 3 Februari 2002 merupakan master price yang telah disesuaikan nilainya (mark up) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi PT Kimia Farma per 31 Desenber 2001. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit PBF dan unit bahan baku. Pencatatan ganda dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan.
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.500 juta. Sesuai pasal 5 huruf N UU no.8 tahun 1995 tentang pasar modal maka : Direksi lama PT.Kimia Farma periode 1998 – juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp.1 milyar untuk disetor ke kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001. Ludovicus Sensi W rekan KAP HTM selaku auditor PT.Kimia Farma diwajibkan membayar sejumlah Rp.100 juta untuk disetor ke kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT.Kimia Farma tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai SPAP dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Sumber : KOMPAS, Majalah Warta, Laporan Bapepam.
Kasus 3
KASUS ENRON : DALAM PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DAN PROFESIONAL AKUNTAN
Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai kiblat dan kampiun ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan memupus dan mereduksi trust pelaku bisnis dunia tentang pionir praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.Selain Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat, diantaranya : TYCO; Global Crossing; Worldcom; Xerox.; Merck Co. & Inc; Imclone Systems; Walt Disney Co. Dan lain lain. Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (Debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh fihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar