Sabtu, 29 Mei 2010

Ketentuan Memasukkan Data Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan

1. Baca terlbih dulu setiap tugas dari kasus rekan Anda yang sudah masuk di blog ini. Apabila kebetulan sudah ada kasus yang sama salah satu atau dua atau tiga kasus yang Anda kerjakan, maka kasus tersebut tidak boleh lagi dimasukkan ke blog ini dan harus Anda cari kasus lain yang berbeda dengan kasus yang sudah masuk di blog ini.

2 Diakhir tulisan Anda harus menuliskan Nama dan Nomor Mhs.
Hiras Pasaribu/
Etika Bisnis

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar